12 Maret 2007

Sengketa Pilkada BantenPengangkatan Ratu Atut Mulai Disidang di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (12/3), mulai menyidangkan gugatan Marissa Haque terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih. Sidang pertama ini digelar untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh pemohon.

Marissa, berdasarkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, menyatakan Keppres No 74/P/2006 tentang pengangkatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih, harus dinyatakan cacat hukum karena Ratu Atut melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dasar dikeluarkannya Keppres itu, menurut Bonaran, karena adanya keputusan KPUD No 25/KP-KPUD/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang pengesahan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten terpilih. Padahal, lanjut Bonaran, Ratu Atut saat mengikuti pilkada melakukan pelanggaran, dengan tidak mengindahkan pasal 38 ayat 1 huruf p PP No 6 Tahun 2005, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri sebagai peserta pilkada harus terlebih dahulu mengundurkan diri.

"Dengan adanya pelanggaran itu, maka KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) juga melanggar hukum karena tetap mengeluarkan keputusan yang mengesahkan Ratu Atut. Karena KPUD melanggar hukum, maka konsekuensinya Keppres itu cacat hukum," kata Bonaran. Selain menyalahi Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Ratu Atut juga dinilai telah melanggar pasal 58 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyatakan peserta pilkada harus bukan pejabat daerah yang sedang menjabat. Selain pemeriksaan kelengkapan berkas, di sidang pertama itu majelis hakim juga melontarkan sejumlah saran perbaikan permohonan kepada pemohon.

Menurut rencana, sidang ini bakal kembali digelar, Senin (26/3), untuk menyerahkan perbaikan permohonan. [EL, Ant]

[sumber:Gatra Online]

06 Desember 2006

ZULKIFLIMANSYAH/MARISSA AJUKAN GUGATAN HASIL PILKADA BANTEN

Banten, Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Propinsi Banten Zulkiflimansyah-Marissa Haque mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Pengadilan Negeri (PN) Banten.

"Gugatan ini diajukan dan kami sertakan bukti-bukti kecurangan, baik sebelum, saat maupun setelah pilkada," kata Marissa di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (5/12).

Marissa yang biasa dipanggil Icha menyatakan, Pilkada gubernur/wakil gubernur Banten cacat hukum karena keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA) memerintahkan bahwa Pilkada itu harus ditunda, namun Pilkada tetap diselenggarakan. Pelanggaran ketentuan perundang-undangan juga dilakukan salah satu pasangan. Sebagai incumbent, semestinya mengambil non aktif dan cuti. "Yang terjadi justru sebaliknya. Tetap aktif menjalankan tugas dan menggunakan fasilitas dan birokrasi," katanya. "Kecurangan dilakukan secara sistematis karena melibatkan aparat birokrasi," katanya yang menambahkan, banyak pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Dia mengungkapkan, pengumuman KPUD Banten agar warga yang tidak memperoleh kartu pemilih tetap diberi hak untuk memilih dengan hanya menggunakan KTP di TPS-TPS untuk mendapatkan kartu pemilih sudah sangat terlambat. Dia berharap masih ada keadilan dalam proses hukum yang akan dijalani. "Kami siap kalah dan siap menang. Kalau menang, maka menanglah dengan tidak mengandalkan kecurangan, kalau kalah dengan terhormat. Yang penting keadilan dan kejujuran," katanya. Hasil perolehan suara Pilkada banten hingga Selasa petang versi Zul-Marissa, pasangan Tryana-Benjamin memperoleh suara 796.674, Ratu Atut-Masduki (1.381.639), Irsyad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri (144.108) dan Zul/Marissa memperoleh 1.169.576 suara.

Jika Pilkada dilaksanakan secara baik dan KPU betul-betul independen, Icha yakin bisa memenangi Pilkada tersebut. Dia perkirakan ratusan ribu pemilih tidak mendapatkan kartu pemilih. Icha menyadari, apa yang dilakukannya untuk Pilkada Banten sudah maksimal. Zul-Marissa hanya didukung PKS dan Partai Syariat Islam (PSI), dibanding saingan terkuatnya yang didukung partai besar, antara lain Golkar, PDIP dan PBR.Dengan hanya didukung dua partai, pasangan ini hanya menghabiskan Rp 5 miliar. "Tetapi saya bangga, PKS dan PSI begitu solid, kompak, rendah hati, adem, bekerja keras dan banyak doa," katanya.

[sumber : www.rri-online.com]